Namun, jangan sampai instrumen penegakan hukum digunakan untuk menghabisi lawan politik.
“Sedangkan menggunakan instrumen hukum untuk menghabisi lawan politik namanya abuse of power, atau penyalahgunaan kekuasaan,” imbuhnya.
Baca Juga: Tolak Konser Coldplay, Ketua MUI Minta Sandiaga Tak Hanya Pikirkan Uang
AHY berharap, obstruction of justice atau abuse of power tidak dilakukan oleh elit partai, untuk mendapatkan keuntungan. Sepatutnya kedua hal tersebut tidak digunakan oleh elit-elit partai.
“Kedua-duanya tidak sepatutnya terjadi di negeri tercinta Indonesia ini,” tutup AHY.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan