Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando memberikan komentar mengenai penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.
Menurutnya, jika Johnny benar-benar terbukti melakukan korupsi, uang hasil korupsi tersebut tak hanya diambil untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk kepentingan yang lain seperti partai.
“Banyak pihak menganggap Plate selama ini adalah pundi uang bagi kepentingan Partai NasDem,” ujar Ade dikutip dari kanal YouTube Cokro TV pada Jumat (19/05/2023).
Ade pun menyinggung harta kekayaan yang dimiliki oleh Johnny. Meskipun harta kekayaan Johnny memang cukup banyak, ia sangat yakin bahwa Johnny juga memberikan sejumlah uang hasil korupsinya kepada pihak lain.
Baca Juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Surya Paloh Disarankan ‘Tarik Mundur’ Semua Menteri dari Partainya
“Harta kekayaan Plate sebenarnya memang luar biasa besar, mencapai 191 miliar rupiah. Namun, hampir pastilah dia tidak membekapnya sendirian,” ucapnya.
Maka dari itu, jika Johnny terbukti menjadi bagian dari kasus korupsi tersebut, ia meyakini bahwa sebagian uang hasil korupsi itu mengalir ke Partai NasDem.
Pegiat Media Sosial itu pun menekankan bahwa saat ini partai-partai tengah membutuhkan dana yang besar untuk seluruh persiapan pemilu, baik pemilihan legislative (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres).
Melihat Johnny yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Agung, Johnny yakin bahwa pendanaan Anies untuk nyapres akan ikut tersendat karena aliran uang yang NasDem terima.
“Kalau uang dari Plate sekarang terblokir, saya bisa membayangkan betapa sulitnya urusan pendanaan kampanye sang capres berikutnya,” ucapnya.
Sementara itu, Johnny G. Plate resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/05/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
Johnny sendiri terseret dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Kasus korupsi ini pun diduga telah merugikan negara sekitar Rp8 triliun dan Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif) dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).
Selain itu, tiga tersangka lainnya adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan