Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan tanggapannya terkait pengganti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, hal itu menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepenuhnya.
Baca Juga: Pengamat: Jokowi Fokus Pada Pemilu 2024 Bukan Gegara Sibuk Cari ‘Penerus’
"Hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Presiden. Saya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab," kata Jaleswari dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, Jaleswari juga menegaskan, penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal NasDem tidak berkaitan dengan situasi politik saat ini. Ia mengatakan, penetapan tersangka Johnny Plate ini merupakan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024