Menu


KPU Nyatakan Johnny Tidak Otomatis Gugur sebagai Caleg

KPU Nyatakan Johnny Tidak Otomatis Gugur sebagai Caleg

Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate sebagai tersangka tidak serta merta menangguhkan pencalonannya sebagai bacaleg. Johnny yang juga Sekjen Partai Nasdem ini dikenal sebagai salah satu calon DPR RI yang diusung Partai Nasdem untuk daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I. 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik beralasan, status bacaleg Johnny tak gugur dengan mengacu dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU).

Baca Juga: Bersama Bawaslu, KPU Akan Tindak Tegas Caleg yang Gunakan Ijazah Palsu

"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU," ujar Idham dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Idham mengatakan, saat ini KPU masih dalam proses verifikasi administrasi bagi para bakal caleg yang diajukan partai. Sesuai tahapan jadwal, proses verifikasi berlangsung dari 15 Mei lalu hingga 23 Juni mendatang.

KPU, kata Idham, nantinya akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada partai politik. Kemudian, KPU akan memberikan kesempatan pada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.