Menu


KPU Nyatakan Johnny Tidak Otomatis Gugur sebagai Caleg

KPU Nyatakan Johnny Tidak Otomatis Gugur sebagai Caleg

Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Karenanya, terkait apakah pencalegan Johnny Plate berlanjut atau tidak, selanjutnya menjadi kewenangan Partai Nasdem. Yakni apakah akan melakukan perbaikan dalam pendaftaran bacalegnya. "Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga memertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," ujarnya.

"Apakah masih memenuhi syarat, kan disyaratkannya dalam UU Pemilu itu apabila mendapatkan keputusan pengadilan yang bersikap tetap atau inkrah," ujarnya.

Baca Juga: Akademisi UI Minta KPU Lebih Cermat Dalam Seleksi Mantan Koruptor yang Nyaleg

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023). Johnny ditetapkan tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) dengan kerugian negara Rp 8 triliun tersebut.

Pada pemeriksaan ketiga hari ini, seusai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Jhonny keluar gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, Johnny diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan menuju Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.