Sudah hampir seminggu sejak upaya peretasan yang dialami oleh media Narasi, tetapi polisi masih belum bergerak dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Diamnya pihak kepolisian meskipun telah didesak oleh beberapa lembaga, termasuk Dewan Pers, membuat banyak pihak geram dan semakin menuntut pihak kepolisian untuk memberikan pernyataan.
Setelah disebarkannya siaran pers berupa tuntutan dari Dewan Pers, kini Aliansi Jurnalis Independen kembali bergerak dengan membuat petisi tuntutan yang dilayangkan langsung kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam tuntutan tersebut, AJI meminta Kapolri untuk mengusut pelaku peretasan yang dilakukan kepada kru Narasi secara transparan, sebagai bukti bahwa bukan polri dalang dibalik peretasan tersebut.
AJI menyatakan bahwa penyerangan ini menghambat kebebasan pers yang telah dijamin kemerdekaannya di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Pers karena saat ini kru Narasi tak bisa bekerja dengan banyak.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024