Menu


Menkominfo Ditetapkan sebagai Tersangka, Pengamat: Genderang Perang Pilpres 2024 Sudah Dikumandangkan

Menkominfo Ditetapkan sebagai Tersangka, Pengamat: Genderang Perang Pilpres 2024 Sudah Dikumandangkan

Kredit Foto: Suara.com/Ummi Hadyah Saleh

Namun politikus Nasdem Ahmad Sahroni enggan mengaitkan penetapan tersangka Johnny ini dengan unsur politik karena sikap partainya yang berseberangan dengan koalisi pemerintah. "Kalau terkait dengan politik karena memang suasana politik ini sangat dinamis menjelang 2024 karena yang bersangkutan Pak Johnny G Plate tadi di Kejaksaaan, saya rasa ini bukan terkait politis tetapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate telah ditetapkan," ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023). Seusai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Jhonny keluar gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Johnny G Plate Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Rompi dengan nomor 004 itu merupakan tanda seseorang yang menjadi tersangka di kejaksaan. Johnny pun tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Selanjutnya, Johnny diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.

"Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,”  kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntad.

Pada Senin (15/5/2023), Kejagung bersama Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara terkait korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Dari hasil audit yang dilakukan, BPKP menyatakan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8,32 triliun.

Nilai kerugian tersebut lebih besar dari estimasi semula penyidik yang menaksir sekitar Rp 1 triliun. Namun, Kejagung menjadikan angka Rp 8,32 triliun keluaran BPKP, resmi sebagai acuan kerugian negara dalam proses penyidikan.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.