Menteri Komunikasi dan Informatika Johnnya Gerard Plate digiring keluar usai diperiksa penyidik di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung pada Rabu (17/05/2023).
Johnny terlihat mengenakan kemeja putih dan dibalut dengan rompi berwarna merah muda bernomor badan 004. Johnny sendiri diduga melakukan korupsi senilai Rp8,32 triliun terkait proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo
Pada Rabu (17/5/2023) pagi, Johnny Plate masih diperiksa sebagai saksi, bersama tujuh terperiksa lainnya dalam kasus yang sama. Pemeriksaan tersebut, adalah kali yang ketiga dijalani Johnny Plate selama penyidikan kasus ini.
Baca Juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem
Tiga jam diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meningkatkan status Johnny Plate dari saksi menjadi tersangka.
“Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” begitu kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (17/5/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para jaksa menggiring Johnny Plate keluar gedung dengan kondisi tangan diborgol. Johnny Plate menampilkan muka suntuk saat digiring keluar menuju mobil tahanan kejaksaan yang sudah menunggu di pelataran Gedung Bundar.
Sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan, sejumlah pertanyaan dari wartawan bertanya ke Johnny Plate terkait kasusnya itu. Akan tetapi, tak ada satupun kata-kata yang keluar dari mulut Johnny Plate. Ketika diminta tanggapannya atas penetapannya sebagai tersangka ini, pun Johnny Plate memilih tak menggubris.
Johnny Plate adalah tersangka keenam yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka awalan yang sudah ditahan sejak Januari-Februari 2023 lalu. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo.
Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia.
Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan