Kejaksaan Agung akhirnya resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi Penyediaan Menara Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
Johnny sendiri ditetapkan sebagai tersangkat setelah Kejaksaan Agung memeriksanya sebagai saksi untuk ketiga kalinya pada rabu (17/05/2023) atas kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, negara disebut-sebut dirugikan hingga Rp 8,32 triliun.
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga item, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Menteri dari Partai NasDem ini mengantongi harta kekayaan Rp 191,2 miliar. Catatan ini dilaporkan ke KPK pada 16 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Baca Juga: Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Infrastruktur BTS Kemenkominfo
Diketahui dari e-LHKPN itu, sebagian besar harta kekayaan Johnny G Plate berupa tanah dan bangunan. Dia memiliki 48 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp141.463.603.886.
Aset tanah dan bangunan itu tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Manggarai, dan yang paling banyak berada di Cilegon Provinsi Banten.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan