Menu


Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Johnny G Plate Langsung Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Johnny G Plate Langsung Ditahan

Kredit Foto: Suara.com/Ummi Hadyah Saleh

Konten Jatim, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka setelah memeriksanya pada Rabu (17/05/2023).

Saat ditetapkan sebagai tersangka dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo, Johnny langsung ditahan.

Johnny menjadi tersangka yang keenam dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun itu. Kepastian Johnny sebagai tersangka diperoleh dari pantauan Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung sejak Rabu (17/5/2023) pagi. Johnny diperiksa sebagai saksi untuk kali ketiga sejak pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Rugikan Negara Hingga Rp8,32 Triliun dengan Korupsi BTS, Harta Kekayaan Johnny G Plate Capai Rp141,4 Miliar

Namun, sekitar pukul 12 siang, Johnny keluar dari ruang pemeriksaan tampak sudah dengan mengenakan rompi merah muda.

Rompi dengan nomor 004 itu merupakan tanda seaeorang yang menjadi tersangka di kejaksaan. Johnny pun tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Selanjutnya Johnny diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.

Dalam penyidikan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima tersangka awalan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku dirut BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).

Baca Juga: Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Infrastruktur BTS Kemenkominfo

Kemudian, Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Kelima tersangka itu terpisah sejak Januari dan Februari 2023 sudah dalam penahanan di Rutan Kejagung. Pekan lalu, tim penyidik sudah melimpahkan berkas tiga tersangka AAL, GMS, dan YS ke tim jaksa penuntutan untuk segera disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta. Terhadap Johnny Plate, sekjen Nasdem itu pun pada Rabu (17/5/2023) dijebloskan ke sel tahanan di Kejagung.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.