Menu


Menteri Wajib Cuti selama Kampanye Pemilu dan Pemimpin Daerah Harus Mengundurkan Diri 

Menteri Wajib Cuti selama Kampanye Pemilu dan Pemimpin Daerah Harus Mengundurkan Diri 

Kredit Foto: KPU

"Per dokumennya diserahkan, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," tutur Idham.

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa menteri dan kepala daerah tidak dilarang untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Bahkan, hal ini bukan pertama kalinya terjadi.

Baca Juga: Jokowi Beri Saran Kepada Para Menteri agar Menjadi Caleg yang Tidak Lalai Dalam Jalankan Tugasnya, Mahfud: Ya Baik 

"Nggak ada masalah, bukan fenomena baru kan. Dahulu di 2019 pernah, di 2014 juga pernah. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan judicial review dengan nomor perkara 57/PU-XI/2013," tandas Idham.

Perlu diketahui, sejumlah nama menteri yang maju sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024 adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah I meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.

Selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan maju sebagai bakal caleg melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dapil Jakarta II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang juga akan menjadi bakal caleg melalui PKB.

PDI Perjuangan juga mendaftarkan nama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024. Sementara itu, dari Partai NasDem muncul nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Selanjutnya Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo akan maju sebagai bakal caleg lewat Partai Perindo di Dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Sementara itu, Wakil Menteri Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor akan mencalonkan diri melalui Partai Bulan Bintang (PBB) di Dapil Jawa Barat V. Berikutnya, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muncul nama Wakil Menteri Agama Zainut Tahuid Sa'adi sebagai bakal caleg.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.