Menu


Menteri Wajib Cuti selama Kampanye Pemilu dan Pemimpin Daerah Harus Mengundurkan Diri 

Menteri Wajib Cuti selama Kampanye Pemilu dan Pemimpin Daerah Harus Mengundurkan Diri 

Kredit Foto: KPU

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para menteri yang mencalonkan diri pada pemilihan legislatif 2024 untuk cuti selama kampanye. Sedangkan pengurus daerah yang menjadi calon harus lengser dari jabatannya. 

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, mekanisme dan aturan terkait syarat caleg sudah jelas. Di mana saat masa kampanye pejabat menteri yang maju sebagai caleg harus cuti.

Baca Juga: Bakal Jadi Pesta Demokrasi Terheboh, Pengamat Sebut Pentingnya Momen Pemilu 2024

"Mekanisme cutinya nanti pada masa kampanye," kata Idham Holik, Selasa (16/5/2023).

Kemudian untuk kepala daerah yang juga mendaftar sebagai calon legislatif, Idham mengatakan mereka harus mengundurkan diri.

Menurut dia, mekanisme pengunduran diri tersebut harus diserahkan saat dokumen pengajuan bakal calon legislatif disampaikan ke KPU.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.