Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melakukan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengkritik gugatan tersebut.
Saut merasa heran dengan langkah hukum yang ditempuh Ghufron ke MK. Menurutnya, pimpinan KPK semestinya menunjukkan rekam kerja yang positif selama ini sebelum meminta perpanjangan masa jabatan.
Baca Juga: Modus Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono, KPK Duga Terkait Ekspor-Impor
"Saya pikir agak aneh ya (gugatan Ghufron) karena kalau bicara kinerja orang itu diperpanjang masa jabatannya kalau kinerjanya jelas dulu dong," kata Saut kepada Republika, Selasa (16/5/2023).
Saut memantau kinerja pimpinan KPK saat ini belum layak untuk diperpanjang. Sebab mereka justru lebih banyak menimbulkan kegaduhan dan kemerosotan kinerja ketimbang prestasi.
"Kinerja yang mereka lakukan apa? Kan menunjukkan penurunan semua. IPK jatuh, bilangnya enggak ada hubungannya dengan KPK, ya ada dong. Ini sangat kontradiktif dengan kinerja mereka," ujar Saut.
Berbagai noktah hitam memang mewarnai KPK era kepemimpinan Firli Bahuri. Diantaranya dugaan kasus kebocoran dokumen, gratifikasi, hingga rekayasa kasus.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024