Menu


Ogah Viral Lagi, Gubernur Lampung Larang Jurnalis Liput Kegiatannya

Ogah Viral Lagi, Gubernur Lampung Larang Jurnalis Liput Kegiatannya

Kredit Foto: Instagram/Arinal Djunaidi

"Kita ketahui bersama bahwa perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya," katanya.

Selanjutnya, setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 Pasal 28 F.

Menurut dia, dengan paradigma keterbukaan informasi yang mewajibkan keterbukaan informasi publik pada badan publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut.

Baca Juga: Minta Warga Bayar Pajak, Ternyata Mobil Gubernur Lampung dan Wakilnya Nunggak

Dia mengatakan, ada kesan gubernur Lampung itu telah menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik. Orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Mantan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan ini mengatakan, wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.