Menu


Kronologi Sejarah Hukuman Mati Muradi, Pimpinan PETA Pengganti yang Dikhianati

Kronologi Sejarah Hukuman Mati Muradi, Pimpinan PETA Pengganti yang Dikhianati

Kredit Foto: Koropak

Konten Jatim, Jakarta -

Pada 16 Mei 1945, terjadi eksekusi mati bagi Muradi, pimpinan pengganti PETA usai pemberontakan di Blitar. Usut punya usut, eksekusi mati ini seharusnya tak terjadi.

Mengutip berbagai sumber, rupanya hukuman mati ini dijatuhkan usai Muradi dan para anggota Pasukan Pembela Tanah Air (PETA) itu dikhianati janji seorang komandan resimen bernama Teisha Katagiri. Kolonel ini menjanjikan kebebasan bagi para anggota PETA dari pemeriksaan dan pengadilan.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: Hukuman Mati Muradi Gegara Jepang Ingkar Janji

Pada 14 Februari 1945, bertepatan dengan Hari Kasih Sayang, ratusan prajurit PETA melancarkan pemberontakan terhadap Jepang

Namun, rencana itu bocor dan Jepang langsung mengirimkan pasukan ke Blitar sehingga para prajurit ‘pemberontak’ ini terdesak.

Baca Juga: Alun-Alun Kabupaten Magetan: Wisata Sejarah dan Relaksasi di Jawa Timur

Muradi sendiri menggantikan Supriyadi, sang komandan utama yang hilang entah ke mana. Sementara itu, Jepang mengirimkan Kolonel Katagiri untuk berembuk dengan PETA. Sang kolonel meminta seluruh anggota PETA yang terlibat perlawanan untuk menyerah dan segera kembali ke markas.

Muradi pun mengajukan syarat agar keinginan Jepang itu terpenuhi, yakni senjata para anggota PETA tak akan dilucuti dan mereka tak boleh diadili atas perlawanan itu. Dengan cepat, Katagiri menyanggupi.

Sang kolonel bahkan menyerahkan pedang samurainya pada Muradi, di depan para anggota PETA dan tentara Jepang yang hadir dalam perundingan itu, seperti dikisahkan Suyono (2005). Namun, sumpah itu ternyata hanyalah tibu daya belaka.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: Merayakan Hari Keluarga Internasional yang Penting

Tujuannya, agar para ‘pemberontak’ bisa dengan mudah ditangkap tanpa mengeluarkan tenaga besar. 

Katagiri pun mengingkari martabat orang Jepang yang dikenal berpegang teguh pada kehormatan diri. Lebih dari 78 anggota PETA itu dihadapkannya pada meja hijau.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: Tanggal Ketika Kerusuhan Mei 1998 Berakhir

Pengadilan militer Jepang di Jakarta memutuskan enam orang terdakwa yang harus menjalani hukuman mati, termasuk Muradi. Sisanya, disanksi sesuai tingkat kesalahan, kecuali empat orang yang tewas saat dalam tahanan setelah disiksa. Hal ini diceritakan Pranoto (2007).

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024