Menu


Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Sama Kuat, Cawapres yang Tepat Dinilai Jadi Kunci Kemenangan

Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Sama Kuat, Cawapres yang Tepat Dinilai Jadi Kunci Kemenangan

Kredit Foto: Istimewa

Sementara Prabowo bisa berpasangan dengan Muhaimin Iskandar, Erick Thohir atau Khofifah Indar Parawansa sebagai representasi religius, yakni Nahdlatul Ulama, Prabowo-Erick representasi Jawa-non-Jawa, dan Prabowo-Khofifah atau Prabowo-Muhaimin untuk memastikan kemenangan di Pulau Jawa.

"Memasangkan Prabowo-Sandi tidak akan dapat berdampak banyak dalam pemenangan kontestasi karena mereka sudah berpasangan pada 2019 dan terbukti tidak berhasil saat itu. Jika berpasangan lagi, itu tidak akan mengangkat optimisme publik," kata dia.

Sedangkan Anies Baswedan perlu mempertimbangkan kandidat yang memastikan memenangkan suara di Pulau Jawa atau dari sisi kalangan nasionalis karena pendukung Anies saat ini lebih pada kaum religius.

Baca Juga: Rommy PPP soal Cawapres Ganjar: Nasaruddin Umar Punya Kriteria yang Sesuai

"Anies-AHY sepertinya dapat berpasangan, karena Demokrat memberikan kapalnya pada Anies, dan keluarga Yudoyono memiliki basis di Jawa Timur. Atau Anies bisa pilih pasangan kalangan nasionalis," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Puan Lempar Kode Partai Kuning Bakal Dukung Ganjar, Sekjen Golkar: Ini Lagi Mau Ngobrol

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.