Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah memverifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR yang telah diserahkan oleh 18 partai politik. KPU memastikan bakal mengecek secara cermat dokumen persyaratan caleg yang merupakan mantan narapidana, termasuk eks napi kasus korupsi.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan terhadap bakal caleg mantan terpidana dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022. Putusan itu telah diadopsi ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
Secara lebih rinci, kata Idham, pihaknya akan mengacu pada Pasal 11 ayat 1 huruf g dan Pasal 11 ayat 5 dalam PKPU tersebut. Dalam pasal tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi mantan narapidana agar bisa nyaleg.
Pertama, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Kedua, bagi mantan narapidana, harus sudah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas. Ketiga, mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik.
Idham mengatakan, terkait ancaman pidana lima tahun atau lebih, pihaknya akan mengecek surat keterangan kejaksaan yang diserahkan partai politik ketika mendaftarkan bakal caleg-nya yang merupakan mantan narapidana.
"Dokumen persyaratan pencalonan mantan terpidana, dalam hal ini surat keterangan dari kejaksaan, akan diverifikasi. Apakah ancaman pidananya lima tahun atau lebih atau ancaman kurang dari lima tahun," kata Idham kepada Republika.co.id, Selasa (16/5/2023).
Sedangkan untuk memastikan mantan narapidana yang menjadi caleg sudah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas, Idham menyebut pihaknya akan memverifikasi berkas putusan pengadilan yang diserahkan oleh partai politik.
Dengan melihat salinan putusan, KPU RI bisa mengetahui berapa masa hukuman dan kapan dia selesai menjalani masa tahanan, sehingga bisa dihitung apakah sudah melewati masa tunggu lima tahun ketika mendaftar sebagai caleg.
Idham mengatakan, proses verifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal caleg ini akan berlangsung hingga 23 Juni 2023. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik pada 24-25 Juni 2023.
Setelah itu, partai politik dipersilakan menyerahkan dokumen perbaikan maupun mengajukan bakal caleg pengganti. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan dan bakal caleg pengganti. Lalu barulah KPU mengumumkan nama-nama para bakal calon atau Daftar Calon Sementara (DCS) kepada publik.
Sebelumnya, Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia (UI), Aditya Perdana mengingatkan KPU RI agar jangan sampai kecolongan meloloskan eks koruptor yang belum memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. Terutama, syarat sudah bebas dari penjara selama tahun.
Baca Juga: KPU Tegaskan Menteri Boleh Maju Nyaleg
"KPU harus cermat dan teliti memperhatikan setiap syarat administrasi yang ada, termasuk bebas dari status pidana sebagaimana ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Aditya lewat keterangan tertulisnya, Selasa (16/5/2023).
Apabila KPU meloloskan mantan narapidana, apalagi eks koruptor, yang belum memenuhi syarat sebagai caleg, tentu akan muncul gugatan sengketa pemilu di kemudian hari. "Apabila KPU lalai melakukan verifikasi, maka potensi sengketa administrasi akan banyak," ujar Aditya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024