Menu


Belum Menemukan Titik Terang, Lembaga Ini Akhirnya Turun Tangan Bantu Media Najwa Shihab Sampai Tuntut Aparat Agar Segera Bertindak

Belum Menemukan Titik Terang, Lembaga Ini Akhirnya Turun Tangan Bantu Media Najwa Shihab Sampai Tuntut Aparat Agar Segera Bertindak

Kredit Foto: Instgaram/@najwashihab

Pertama, Dewan Pers mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.

Kedua, Dewan Pers meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas.

Ketiga, Dewan Pers mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik. Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 UU Pers) sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana (pasal 18 UU Pers).

Sementara itu, tak hanya Dewan Pers, pihak Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas upaya peretasan yang tengah dialami oleh media Narasi.

Menurutnya, polisi tidak bisa membiarkan upaya peretasan untuk terus terjadi karena hal tersebut akan menimbulkan kecurigaan bagi publik.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman