Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum menetapkan sistem pemilu terbuka atau tertutup. Dilihat dari perilaku hakim MK, aroma sistem pemilu tertutup mulai tercium.
Hal itu tersirat dari pernyataan Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sistem proporsional terbuka yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin.
Baca Juga: Delapan Menteri Jokowi Ikut Nyaleg di Pemilu 2024
Saldi menilai, sistem proporsional terbuka yang saat ini diterapkan, lebih banyak merugikan kader partai politik yang telah berjuang sejak lama. Suara pendukung mereka, sering kali dikalahkan oleh kader baru yang berasal dari kalangan artis atau public figure.
“Kader yang berdarah-darah di partai, ditinggalkan begitu saja. Kalau masuk, nomor tidak terpilih,” kata Saldi Isra.
Menurutnya, saat ini banyak parpol yang menggandeng artis untuk bergabung ke dalam partai. Tujuannya hanya satu, mendapatkan peroleh suara terbanyak.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024