Menu


Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi, Segini Jumlah Hartanya Versi LHKPN

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi, Segini Jumlah Hartanya Versi LHKPN

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Harta Kekayaan Andhi Pramono Versi LHKPN

Berdasarkan laporan dari laman LHKPN terakhirnya yakni yang dilaporkan pada 16 Februari 2022 untuk periodik 2021, Andhi tercatat mempunyai harta kekayaan mencapai Rp 13,75 miliar.

Kekayaannya tersebut sebagian besar berupa tanah dan bangunan, ia juga tercatat mempunyai sebanyak 15 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp ,98 miliar.

Andhi juga diketahui mempunyai sebanyak 13 alat transportasi dan mesin yakni 9 unit mobil dan 4 unit motor dengan total Rp1,84 miliar.

Ia juga mempunyai harta bergerak lainnya dengan total Rp706,5 juta, surat berharga dengan total Rp2,99 miliar, hingga kas dan setara kas Rp1,21 miliar.

Pria tersebut diketahui tidak mempunyai hutang dalam bentuk apapun. Jadi, apabila dihitung, total kekayaannya yakni mencapai Rp13.753.365.726 atau Rp13,75 miliar.

Ditemukan Dana Masuk yang Janggal

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andhi telah dipanggil KPK karena harta kekayaannya  diduga janggal. Hal itu juga buntut dari gaya hidup keluarganya yang kerap pamer kekayaan di media sosial. Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK, ditemukan hal yang janggal.

Ditemukan ada dana masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.

"Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Kamis 9 Maret 2023. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.