Menu


Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi, Segini Jumlah Hartanya Versi LHKPN

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi, Segini Jumlah Hartanya Versi LHKPN

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Konten Jatim, Jakarta -

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.  

"Benar (jadi tersangka), dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi Pramono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengutip Suara.com, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: KPK Cekal Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Luar Negeri

Sebelumnya, Andhi Pramono menjadi sorotan publik karena keluarganya kerap pamer gaya hidup mewah di media sosial. Tidak hanya itu, Andhi juga disorot karena memiliki rumah mewah seperti istana yang berada di Bogor.

Dengan ditetapkannya Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, KPK juga mencekal Andhi Pramono agar tidak bepergian ke luar negeri.

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Nursaleh menyebut Andhi dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

Lantas, berapa harta kekayaan Andhi Pramono yang sebelumnya viral karena gaya hidup hedon keluarganya?

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.