Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan 18 parpol telah mendaftarkan calegnya.
Kemudian, Idham menyampaikan sejumlah tahapan yang akan dilakukan KPU usai pendaftaran bakal calon legislatif ditutup.
Baca Juga: Tegas! PSI Tolak Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg
Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif dimulai pada hari ini, Senin (15/5/2023) hingga Jumat 23 Juni 2023.
Lebih lanjut, proses pengajuan perbaikan dokumen persyaran bakal calon legislatif akan dilakukan pada Senin 26 Juni 2023 sampai dengan Minggu 9 Juli 2023.
Adapun proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif dijadwalkan pada Senin, 10 Juli 2023 hingga Minggu, 6 Agustus 2023.
"Kami akan melanjutkan tahapan ini dengan melakukan verifikasi administrasi yang nanti pada tanggal 19 Agustus selama lima hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023," kata Idham.
Selanjutnya, KPU juga akan mengungkapkan daftar calon sementara (DCS) pada 19 hingga 23 Agustus 2023.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024