Menu


KPU Tutup Pendaftaran Caleg, Ini Tahapan Selanjutnya

KPU Tutup Pendaftaran Caleg, Ini Tahapan Selanjutnya

Kredit Foto: KPU

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan 18 parpol telah mendaftarkan calegnya.

Kemudian, Idham menyampaikan sejumlah tahapan yang akan dilakukan KPU usai pendaftaran bakal calon legislatif ditutup.

Baca Juga: Tegas! PSI Tolak Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg

Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif dimulai pada hari ini, Senin (15/5/2023) hingga Jumat 23 Juni 2023.

Lebih lanjut, proses pengajuan perbaikan dokumen persyaran bakal calon legislatif akan dilakukan pada Senin 26 Juni 2023 sampai dengan Minggu 9 Juli 2023.

Adapun proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif dijadwalkan pada Senin, 10 Juli 2023 hingga Minggu, 6 Agustus 2023.

"Kami akan melanjutkan tahapan ini dengan melakukan verifikasi administrasi yang nanti pada tanggal 19 Agustus selama lima hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023," kata Idham.

Selanjutnya, KPU juga akan mengungkapkan daftar calon sementara (DCS) pada 19 hingga 23 Agustus 2023.

"KPU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk menyampaikam masukan dan tanggapan terhadap DCS atau daftar calon sementara yang KPU umumkan," ujar Idham.

Sebelumnya, 18 partai politik telah mendaftarkan bakal calon legislatif. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bakal calon legislatif DPR RI pada Senin, 8 Mei 2023.

Kemudian pada Rabu, 10 Mei 2023, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga mendatangi Kantor KPU. Lalu, PDIP, Partai NasDem, Partai Ummat, dan Partau Garuda juga melakukan hal yang sama pada Kamis, 11 Mei 2023.

Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftarkan bakal calon legislatif dengan dipimpin ketua umum masing-masing pada Jumat, 12 Mei 2023.

Selanjutnya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra mendaftar pada Sabtu, 13 Mei 2023.

Pada hari terakhir, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golkar, dan Partai Buruh juga mendaftarkan bakal calon legislatif mereka.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.