Menu


Ingin Perpanjang Masa STNK, Komika Ini Kena Apes Pungutan Liar Polisi

Ingin Perpanjang Masa STNK, Komika Ini Kena Apes Pungutan Liar Polisi

Kredit Foto: Shutterstock

Konten Jatim, Jakarta -

Jurnalis sekaligus Komika Soleh Solihun membagikan rangkaian proses yang perlu ia jalani selama mengurus masa perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) miliknya.

Sama seperti proses pada umumnya, Soleh Solihun perlu menjalani cek fisik, menyerahkan berkas, serta menyerahkan formulir, serta membayar pajak di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Soleh pun dengan jelas menyertakan setiap waktu yang diperlukan hingga ia mendapatkan kembali STNK sehingga terlihat bahwa dirinya hanya menghabiskan waktu kurang dari satu setengah jam untuk menyelesaikan serangkaian proses tersebut.

Baca Juga: Waduh, Ketahuan! Oknum Polisi Ini Diam-Diam Lakukan Pungutan Liar, Bahkan Sampai Lakukan Hal Ini

Namun, dalam twit yang Soleh buat tertera bahwa dirinya perlu membayar cek fisik sebesar Rp30.000 sebelum berkas diterima.

Hal ini pun menjadi perhatian warganet. Tak sedikit pengguna media sosial Twitter yang mengatakan bahwa Soleh seharusnya tidak membayar biaya cek fisik tersebut.

30 ribunya pungli. Waktu itu gue gak mau bayar gue bilang gak megang cash. Sama petugas loketnya diarahin ke ATM. Gue iyain aja padahal lanjut ke loket berikutnya dan kelar cepet juga,” tulis akun @pancasyah.

Pungli itu 30rb kang. Seharusnya geratis. Kasih tips? Klw di biasakan ya. Seperti halnya buat surat keterangan hilang. Kasih uang rokok misalnya. Ttp pungli dan bakalan mengakar kang,” tulis akun @rsvd88.

Saya pernah pas lagi gesek no rangka di samsat, dimintain seiklasnya, pas saya kasih 5rb, dia bilang ‘masa cuma goceng’, yaudah saya kasih 15rb. Padahal dipintu masuknya ada tulisan ‘KAMI MENOLAK PUNGLI’,” tulis akun @FadjarlsMe.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) faktanya mengatur pungutan untuk beberapa hal seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca Juga: Waduh, Parah Banget, Oknum Polisi Ini Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Mengenakan Seragam Merah Putih

Diatur oleh PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif untuk STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3 yang baru dan perpanjangan adalah Rp100 ribu, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah Rp200 ribu.

Selain itu, tarif untuk penerbitan TNKB kendaraan motor beroda 2 atau 3 adalah Rp60 ribu dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah Rp100 ribu.

Dengan demikian, cek fisik serta pengambilan plat nomor sepenuhnya tidak dikenakan biaya tambahan karena tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut.

Baca Juga: Tak Disangka, Inilah Borok Polisi yang Selama Ini Belum Diketahui Banyak Orang

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024