Menu


Waduh, Ketahuan! Oknum Polisi Ini Diam-Diam Lakukan Pungutan Liar, Bahkan Sampai Lakukan Hal Ini

Waduh, Ketahuan! Oknum Polisi Ini Diam-Diam Lakukan Pungutan Liar, Bahkan Sampai Lakukan Hal Ini

Kredit Foto: Sumber Bebas

Konten Jatim, Jakarta -

Akun besar khusus aparat berseragam seperti kepolisian mengunggah sebuah tangkapan layar dari orang yang membeberkan fakta kepolisian di lapangan.

Dalam tangkapan layar tersebut, terlihat seorang pengguna TikTok yang mengatakan bahwa polisi tetap meminta pungutan meskipun terlihat jelas di depan kantor bahwa mereka tak meminta pungutan sepeser pun atau gratis.

Tulisannya GRATIS, tapia bis di cek bisik-bisik ‘bayar seikhlasnya yaa..’ tapi kalo ga dikasih diliatin mulu sampe pulang,” tulis akun yang dirahasiaakan tersebut.

Twit yang menyindir pihak kepolisian yang tak diketahui keberedaannya tersebut mendapatkan perhatian dari warga Twitter. Banyak yang merasa setuju dengan pernyataan tersebut karena mereka mengalami hal yang serupa.

Baca Juga: Waduh, Parah Banget, Oknum Polisi Ini Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Mengenakan Seragam Merah Putih

Kemarin bayar pajak 5 tahunan, bayar cek fisik 30rb, bayar ambil plat 10rb, bayar ganti nomor polisi 165rb, bayar pajaknya 428rb, diluar ekspektasi oyyy,” tulis akun @xxfalad.

Gw kemaren abis cek fisik, diminta 50k untuk sekalian di legalisir. Abis itu gw bilang aja ‘Sekalian minta kwitansinya ya’. Eh orangnya diem dan bilang ‘Langsung lanjut aja’. Nah, lain kali kalo ada yg minta2 bilang aja ‘Ada kwitansi/bukti bayar resminya ngga’. Biar ga di biasain apa-apa mesti pakai duit baru mau kerja. Biar maju juga negara kita ini,” tulis akun @liamnalendra.

Di tempat tinggal ane ngurus STNK hilang biaya resmi 115rb faktanya habis 200,” tulis akun @ade_imans.

eh iya kata seikhlasnya itu agak sumbang menurut gw, mau kagak ngasih gak enak, mau ngasih tapi kan udah tugasnya mereka. anw, gw pernah sih dulu ngurus laporan hp ilang, udah kelar ya bilangnya seikhlasnya, tapi gw bilang pak maaf bgt gaada soalnya buat ongkos angkot. ywdh cabut,” tulis akun @bqdqqq.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) faktanya mengatur pungutan untuk beberapa hal seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Diatur oleh PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif untuk STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3 yang baru dan perpanjangan adalah Rp100 ribu, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah Rp200 ribu.

Baca Juga: Waduh, Berani Banget, Demonstran Ini Terang-Terangan Ajak Ribut Polisi

Selain itu, tarif untuk penerbitan TNKB kendaraan motor beroda 2 atau 3 adalah Rp60 ribu dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah Rp100 ribu.

Dengan demikian, cek fisik serta pengambilan plat nomor sepenuhnya tidak dikenakan biaya tambahan karena tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024