Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akhirnya setuju untuk mengkaji ulang PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Secara khusus, pasal 8 ayat 2 menyangkut perhitungan syarat-syarat keterwakilan perempuan.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya bersama Bawaslu dan DKPP, sudah melakukan rapat tripartit untuk merespons masukan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan pada Selasa (9/5) malam.
Baca Juga: Relawan Jokowi Gelar Musra Besar-Besaran, Rocky Gerung: KPU Harusnya Larang!
Hasilnya, kata dia, penyelenggara pemilu sepakat dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan),” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
“Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 tahun 2023, yakni pembulatan angka desimal keterwakilan perempuan yang semula memakai aturan matematika diubah yaitu dari pembulatan ke bawah menjadi ke atas,” ujar Hasyim.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO