Menu


Thomas Djamaluddin Diperiksa Bareskrim Polri atas Kasus Ujaran Kebencian terhadap Warga Muhammadiyah

Thomas Djamaluddin Diperiksa Bareskrim Polri atas Kasus Ujaran Kebencian terhadap Warga Muhammadiyah

Kredit Foto: Suara.com/Pebriansyah Ariefana

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan AP Hasanuddin ditangkap di kediamannya, wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu 30 April 2023 pukul 04.00 WIB.

"Kami tetapkan sebagai tersangka dan Alhamdulillah kemarin sudah berhasil kami amankan di wilayah hukum Kabupaten Jombang," kata Adi saat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

AP Hasanuddin dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.