Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membeberkan perkembangan terkini seputar kasus Ferdy Sambo usai sidang banding ditolak.
Ia mengatakan bahwa keberadaan Ferdy Sambo terkini sedang ditempatkan di Lapas Mako Brimbob, sembari menunggu penyelesaian proses berkas berkala dalam persidangan
"Jadi yang bersangkutan istilahnya sudah tidak patsus lagi kalau patsus itu kan terkait tentang sidang kode etik, yang bersangkutan statusnya sudah tersangka dan ditahan. Saat ini menjalankan masa penahanan di sambil menunggu proses berkas berkala selesai dalam persidangan, ini Lapas Mako Brimob," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, dilansir dari kanal Youtube tvOnenews, Minggu (25/9/2022).
Kemudian, Dedi Prasetyo juga menjawab tanggapan terkait status masa penahanan Ferdy Sambo. Dalam penuturannya, hingga kini masa penahanan Ferdy Sambo masih terus berjalanan.
Baca Juga: Terungkap, Alvin Lim Bongkar Bukti Nyata Kelicikan Ferdy Sambo Selama Berkarier Sebagai Polisi
Dalam proses perkara hukum, tak menutup kemungkinan jika masa penahanan itu akan ditambah menjadi 120 hari.
"Untuk perpanjangan pertama 20 hari, sudah selesai. Kemudian dilanjutkan perpanjangan yang kedua 40 hari, ini kan masih berproses, dan tentunya penyidik sudah mempersiapkan apabila nanti di dalam jalannya proses persidangan dan lain sebagainya masih kurang masa penahanannya atau dia akan diperpanjang lagi sampai 120 hari," lanjutnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO