Seperti diketahui, Pihak Polri telah menggelar sidang banding terhadap mantan Kadiv Propam Pol Ferdy Sambo, pada Senin (19/9/2022).
Pada sidang banding tersebut, putusan KKEP menyatakan akan menolak banding Ferdy Sambo atas Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
KKEP sendiri menyatakan bahwa apa yang dilakukan Eks Kadiv Propam itu adalah sebuah tindakan tercela.
Dalam putusan tersebut, KKEP yang menolak banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Berkat 'Do.a', Ferdy Sambo Bisa Jadi Batal Dihukum Mati
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024