Menu


Timbulkan Efek Jera, KPK Usulkan Narapidana Korupsi Ditahan di Lapas Nusakambangan

Timbulkan Efek Jera, KPK Usulkan Narapidana Korupsi Ditahan di Lapas Nusakambangan

Kredit Foto: KPK

Konten Jatim, Jakarta -

Berdasarkan hasil identifikasi permasalahan di lembaga permasyarakatan (lapas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan narapidana korupsi ditempatkan di Lapas Nusakambangan. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut hal itu masih menjadi wacana. Meski demikian, pemindahan terpidana koruptor ke Nusakambangan diharapkan memberikan rasa takut.

Baca Juga: Klarifikasi Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Kasus Korupsi, Dewas KPK Panggil Brigjen Endar

"Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera. Tapi itu di hasil kajian kami," kata Ghufron, mengutip Suara.com, Rabu (10/5/2023).

Dia menyebut, kemungkinan selama ini para koruptor tidak begitu takut dipenjara, namun dengan dipindahkan ke Nusakambangan akah lebih menakutkan.

"Tentu itu adalah sebuah kajian, kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa, sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," tambahnya.

Dalam kajiannya, KPK setidaknya menemukan sejumlah permasalahan di lapas. Di antaranya, pertama kerugian negara akibat permasalahan over stay, kedua lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan/Lapas dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBF).

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.