Oleh karena itu, kata Ali Basrah, perempuan yang didaftarkan sebagai bacaleg nanti bukan sekadar memenuhi keterwakilan seperti yang diperintahkan aturan perundang-undangan, melainkan perempuan yang didaftarkan adalah sosok yang matang dalam perpolitikan.
Partai Golkar, kata Ali Basrah, banyak memiliki kader yang kini masih menjabat sebagai anggota legislatif. Misalnya di DPR Aceh, ada sembilan kursi, tiga di antaranya perempuan.
Baca Juga: Terlihat Dekat dengan Gerindra dan PKB, Golkar Bantah Gabung ke Dalam KIR
"Artinya keterwakilan perempuan tidak hanya pada Pemilu 2024, tetapi sudah kami lakukan pada pemilu sebelumnya," kata Ali Basrah yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Aceh.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengingat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 memenuhi keterwakilan perempuan saat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah mengatakan bahwa pendaftaran bacaleg parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan bisa dibatalkan.
"Perundang-undangan pemilu mengamanahkan bacaleg yang didaftarkan parpol harus memuat paling sedikit keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam suatu daerah pemilihan," kata Munawarsyah.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO