Menu


KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Jambi atas Kasus Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola

KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Jambi atas Kasus Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola

Kredit Foto: KPK

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Kelimanya merupakan bagian dari 28 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Sebelumnya dalam kasus tersebut nama mantan gubernur Jambi Zumi Zola juga ikut terjerat.

Baca Juga: Fadli Zon Bantah Sindiran Adian Napitupulu ke Prabowo, Singgung Kepentingan Bangsa

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mengutip Suara.com, Selasa (9/5/2023).

Adapun kelimanya adalah NU (Nasri Umar), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin), MI (Muhammad Isroni), MU (Maul) dan HI (Hasan Ibrahim).

Kelimanya ditahan selama 20 hari terhitung terhitung mulai 8 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023. Total sudah ada 15 orang tersangka yang ditahan KPK, sementara 13 orang lainnya belum dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini para tersangka diduga menerima suap masing-masing Rp100 hingga Rp400 juta. Sementar untuk kelimanya menerima masing-masing Rp200 juta.

Baca Juga: Anak Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Monopoli Bisnis di Lapas

Kasus tersebut berkaitan dengan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Di dalamnya terdapat berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh pemerintah provinsi Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD, diduga salah satu tersangka, SP (Syopian) sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.