Istilah reklamasi dan perluasan data menjadi pembahasan baru usai Anies Baswedan mengklaim bahwa perluasan daratan di Kepulauan Seribu versinya berbeda dengan istilah reklamasi.
Perluasan daratan yang diizinkan oleh Anies Baswedan ini pun diatur di dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Dikatakan tak sama dengan reklamasi, perluasan data diketahui mengatur dan mewajibkan pemanfaatan ruang perairan pesisir.
Hal ini pun meliputi penjagaan dan pemeliharaan area di sekitar perairan pesisir seperti mangrove, area berawa, maupun area berlumpur.
Baca Juga: Meski Bukan dari Suku Jawa, Anies Bisa Menangi Pilpres Jika Lakukan Ini
Perluasan daratan pun diketahui fokus pada penjagaan ekosistem lautnya karena salah satu bentuk perluasan daratan adalah dengan membangun perumahan di atas air.
Meskipun membingungkan, Anies tak sekali ini saja sering merubah berbagai istilah yang umum digunakan masyarakat.
Ahli menata kata bukan bekerja #GubernurTerbodoh pic.twitter.com/Au3SjG7Qbf
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) August 3, 2022
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO