Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan bahwa sebanyak 6.724 warga yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)
Data mengenai warga yang telah meninggal dunia, tetapi masih tercatat sebagai pemilih ini sendiri baru diketahui setelah KPU Kota Tangsel melakukan pencocokan dan penilitian (Coklit).
“Berkat kerja coklit yang telah dilakukan KPU Kota Tangsel maka kami telah menerima data by name by adress bahwa 6.724 almarhum/almarhumah masih terdaftar di DP4, padahal mereka telah meninggal dunia,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan saat dikonfirmasi Republika, Ahad (7/5/2023).
Baca Juga: Aturan Baru KPU Ancam Jumlah Anggota Dewan Perempuan Berkurang
Untuk mengatasi masalah ini, dia melanjutkan, Disdukcapil Tangsel akan menertibkan administrasi kependudukan setelah menerima data nama dan alamat almarhum dan almarhumah yang masih terdata sebagai pemilih di DP4. Ia menambahkan, Dinas Kependudukan Tangsel akan membuatkan akta kematian untuk diserahkan kepada ahli waris.
"Segera akan kami tindaklanjuti dengan pemberian akta kematian dan menghubungi ahli warisnya,” ujarnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024