Menu


Aturan Baru KPU Ancam Jumlah Anggota Dewan Perempuan Berkurang

Aturan Baru KPU Ancam Jumlah Anggota Dewan Perempuan Berkurang

Kredit Foto: KPU

"Bagaimana KPU menyikapi norma yang kontradiktif tersebut?" kata Titi, mengutip Republika, Senin (8/5/2023). 

Ketentuan penghitungan kuota 30 persen perempuan ini, kata Titi, berbeda dengan Pemilu 2019. Melalui PKPU 20/2018, KPU ketika itu memakai pendekatan pembulatan desimal ke atas untuk berapa pun angka hasil pembagiannya.

"Sehingga tidak ada dapil yang minus 30 persen perempuan, bahkan mayoritas surplus," ujar Titi. 

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat berpendapat, ketentuan pembulatan ke bawah kuota bakal caleg perempuan itu menghalangi pencapaian terget afirmasi perempuan di parlemen. Sebab, jumlah caleg perempuan di suatu dapil bisa di bawah 30 persen. Berkurangnya jumlah caleg perempuan tentu pada akhirnya dapat memperkecil jumlah anggota dewan perempuan. 

"Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen," kata Lestari. 

Sebagai perbandingan, kini terdapat 120 anggota DPR perempuan atau 20,87 persen dari total 575 wakil rakyat. Keterwakilan perempuan sebanyak 20,87 persen itu merupakan hasil Pemilu 2019 yang penghitungan kuota bakal caleg perempuannya menggunakan pendekatan pembulatan ke atas. 

Lestari juga menegaskan bahwa penghitungan kuota perempuan dengan pendekatan pembulatan ke bawah untuk Pemilu 2024 itu bertentangan dengan UU Pemilu.

"Hal ini menunjukkan rendahnya komitmen penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan untuk mewujudkan keterwakilan perempuan di parlemen," kata legislator dari Partai Nasdem itu. 

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Keterwakilan Perempuan mendesak KPU merevisi ketentuan penghitungan pembulatan ke bawah itu. Koalisi ini terdiri atas sembilan organisasi. Dua di antaranya adalah Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, ketentuan pembulatan ke bawah itu merupakan standar dan kaidah matematika. "Bukan kami yang membuat norma dan standar baru dalam matematika," kata Idham berkilah. 

Lebih lanjut, Idham menyebut ketentuan tersebut dimuat dalam PKPU 10/2023 setelah dikonsultasikan dengan DPR dan telah melalui uji publik maupun focus group discussion. Ketika ditanya soal adanya desakan merevisi PKPU tersebut, Idham secara tersirat enggan melakukannya karena tahapan pendaftaran sudah berjalan. 

"Saat ini sedang berlangsung pengajuan daftar caleg hingga 14 Mei 2023," kata Idham menjawab pertanyaan tersebut. 

Terkait potensi tak sampai 30 persen caleg perempuan di suatu dapil, Idham menyebut pihaknya sudah berkomunikasi dengan partai politik. Dia menyebut, partai politik punya komitmen untuk memperbanyak caleg perempuan. 

"Pada dasarnya partai politik karena affirmative action bukanlah hal baru, mereka juga punya semangat untuk mendorong caleg-caleg perempuan lebih banyak lagi," pungkasnya. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.