Hal itu menurut Irwan Fecho terlihat dari anggaran kurangnya anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk jalan daerah sesuai Inpres 3/2023 tentang Percepatan Konektivitas Jalan Daerah yang hanya Rp 32 T.
"Seharusnya selain meningkatkan transfer keuangan daerah melalui DAK dan DAU, pemerintah juga meningkatkan nilai anggaran untuk Inpres Jalan Daerah," ujar Irwan Fecho.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO