Menu


Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Nasib Tragis AKBP Achiruddin: Dipatsus, Dicopot, Dipecat, Ditersangkakan, dan Kehilangan Uang Bulanan

Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Nasib Tragis AKBP Achiruddin: Dipatsus, Dicopot, Dipecat, Ditersangkakan, dan Kehilangan Uang Bulanan

Kredit Foto: Instagram/Peeds Media

AKBP Achiruddin Hasibuan tak hanya dipecat tidak hormat, Polda Sumatera Utara juga menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu karena AKBP Achiruddin diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan di depan matanya terhadap Ken Admiral.

Pemecatan tidak hormat ini tentu membuat AKBP Achiruddin Hasibuan bakal kehilangan haknya untuk mendapat uang pensiun setiap bulan.

Baca Juga: Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Uang pensiun perwira polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

AKBP Achiruddin Hasibuan pun tidak menerima sanksi pemecatan tidak hormat tersebut. Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengungkapkan, AKBP Achiruddin Hasibuan langsung mengajukan banding atas keputusan Majelis Etik dan Profesi Ditpropam Polda Sumut.

Sebenarnya, berapa uang pensiun yang diterima anggota kepolisian?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengatur besaran uang pensiun bagi anggota kepolisian.

Pensiunan anggota kepolisian menerima uang pensiun yang berbeda sesuai golongan dan masa tugasnya. Berikut rinciannya.

Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Baca Juga: KPK Gandeng Itwasum Polri untuk Periksa Harta Tak Wajar Achiruddin Hasibuan

Jabatan AKBP dalam kepolisian termasuk dalam golongan IV atau Perwira menengah dengan uang pensiun di kisaran Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600.

Jadi, AKBP Achiruddin kehilangan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600 setiap bulan.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.