Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro mengaku akan melakukan banding atau mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah keberatannya ditolak.
Hal ini diketahui, setelah Endar menerima jawaban dari pimpinan KPK yang diperolehnya dari Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
"Mereka menganggap apa yang menjadi keberatan saya, mereka tak terima. Tetapi, saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini enggak menjawab apa yang kami tanyakan," kata Endar, mengutip fajar.co.id, Kamis (4/5/2023).
Endar mengaku akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, untuk mengajukan banding administrasi ke presiden. Hal ini diperjuangkan Endar setelah diberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Pasca dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan KPK. Banding administrasi ke presiden," tegas Endar.
Sebelumnya, Endar Priantoro melayangkan keberatan ke KPK pada Rabu (12/4) lalu. Keberatan itu disampaikan, karena menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024