Menu


Buya Yahya Terangkan Hukum Membaca Alquran di Sisi Kubur, Apa Diperbolehkan?

Buya Yahya Terangkan Hukum Membaca Alquran di Sisi Kubur, Apa Diperbolehkan?

Kredit Foto: Antara/Didik

Konten Jatim, Jakarta -

Membaca Alquran bagi arwah merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam sebagai upaya untuk memberikan manfaat kepada orang yang telah meninggal dunia.

Bacaan Alquran ini dapat dilakukan di sisi kubur seseorang yang telah meninggal dunia, sebagai upaya untuk memberikan pahala dan keberkahan untuk arwah yang telah meninggal dunia.

Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum membaca Alquran di sisi kubur. Menurutnya, itu sah dan diperbolehkan dalam agama Islam.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Hikmah Ziarah Kubur: Ingatkan Kematian dan Kehidupan Akhirat

"Doa di atas kubur sah. Membaca Alquran di kubur sah," kata Buya Yahya dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Konten Jatim pada Kamis (4/5/2023).

"Jangan sampai dirubah, membaca Quran di kubur jadi haram. Nggak ada aturan begitu," sambung ulama ini.

Terkait membaca Alquran di kuburan memang ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat, hukum pembacaan Alquran di kuburan tidak dimakruh. Mereka bahkan menganjurkan aktivitas ini. Tetapi sebagian berpendapat, hukum pembacaan Alquran di kuburan adalah makruh.

Dilansir dari situs NU Online, berikut adalah beberapa pandangan terkait hukum membaca Alquran di sisi kubur:

وسئل القاضي أبو الطيب عن قراءة القرآن في المقابر فقال الثواب للقارىء ويكون الميت كالحاضر ترجى له الرحمة والبركة فيستحب قراءة القرآن في المقابر لهذا المعنى وأيضا فالدعاء عقيب القراءة أقرب إلى الاجابة والدعاء ينفع الميت

Artinya: "Ketika ditanya perihal membaca Alquran di kuburan, Qadhi Abut Thayyib menjawab, 'Pahala membaca itu kembali kepada orang yang membaca. Sedangkan mayit seperti orang hidup yang diharapkan rahmat dan keberkahan Allah untuknya. Pembacaan Alquran dianjurkan dalam rangka ini. Sedangkan doa setelah pembacaan Alquran lebih dekat pada ijabah. Doa orang hidup itu akan bermanfaat bagi si mayit,'" (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 657).

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّهُ لاَ تُكْرَهُ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ فِي الْمَقَابِرِ بَل تُسْتَحَبُّ

Artinya: "Mayoritas ulama mazhab Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa, qira'atul qur'an atau pembacaan Alquran di kuburan tidak dimakruh, tetapi justru dianjurkan," (Lihat Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wazaratul Awqaf was Syu'unul Islamiyyah, cetakan pertama: 2002 M/1423 H], juz 39, halaman 347).

Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa qira'atul qur'an atau pembacaan Alqur'an di kuburan dengan khatam sekalipun tidak dimakruh sejauh dibaca perlahan atau sir. Kemakruhan itu muncul karena Alquran dibaca jahar atau keras. (Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 2002 M/1423 H: 39/347-348).

Baca Juga: Benarkah Arwah Bisa Mendengar Percakapan Orang Hidup? Buya Yahya Bilang Begini

Adapun mayoritas ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa hukum qira'atul qur'an atau pembacaan Alquran di kuburan adalah makruh secara mutlak, baik dibaca sirr maupun jahar. (Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 2002 M/1423 H: 39/348).