Menu


Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diperpanjang oleh KPK

Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diperpanjang oleh KPK

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Konten Jatim, Jakarta -

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana terjerat kasus korupsi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Bahkan masa penahanannya diperpanjang selama 40 hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penambahan masa penahanan Yana Mulyana itu untuk proses pengumpulan alat bukti.

Baca Juga: Terjerat Korupsi, Pemkot Bandung Tidak Beri Bantuan Hukum ke Yana Mulyana

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan. Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Ali, mengutip Suara.com, Kamis (4/5/2023). 

Selain itu, Ali menuturkan bahwa dalam rentang waktu tersebut penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," ujarnya.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada Jumat 14 April 2023 malam.

Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.