Menu


Terjerat Korupsi, Pemkot Bandung Tidak Beri Bantuan Hukum ke Yana Mulyana

Terjerat Korupsi, Pemkot Bandung Tidak Beri Bantuan Hukum ke Yana Mulyana

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Konten Jatim, Depok -

Wali Kota Bandung Yana Mulyana sempat terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Dirinya resmi jadi tersangka korupsi suap pengadaan CCTV.

Melansir Republika pada Rabu (19/4/2023), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal.

Mereka ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet. Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan Pemkot Bandung tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada ketiga orang tersebut sebab mereka terjerat dalam kasus pidana korupsi.

Baca Juga: Pendiri Relawan Anies Tersangkut Kasus Korupsi Yana Mulyana, Pegiat Medsos: Calonnya Belum Jadi, Sudah Main Suap-suapan

Regulasi yang ada, mereka yang terjerat kasus pidana tidak akan mendapatkan pendampingan. ""Tidak ada (bantuan hukum), mungkin itu personel beliau. Tidak dalam posisi mendampingi," katanya pada Selasa (18/4/2023).

Sebelumnya, petugas KPK membawa tiga koper berwarna hitam diduga berisi dokumen dan hard disk setelah menggeledah ruang kerja Wali Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Senin (17/4/2023). Penggeledahan dilakukan sejak pukul 12.00 WIB dan selesai pukul 17.00 WIB.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.



Berita Terkait