Menu


Terjerat Korupsi, Pemkot Bandung Tidak Beri Bantuan Hukum ke Yana Mulyana

Terjerat Korupsi, Pemkot Bandung Tidak Beri Bantuan Hukum ke Yana Mulyana

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Konten Jatim, Depok -

Wali Kota Bandung Yana Mulyana sempat terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Dirinya resmi jadi tersangka korupsi suap pengadaan CCTV.

Melansir Republika pada Rabu (19/4/2023), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal.

Mereka ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet. Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan Pemkot Bandung tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada ketiga orang tersebut sebab mereka terjerat dalam kasus pidana korupsi.

Baca Juga: Pendiri Relawan Anies Tersangkut Kasus Korupsi Yana Mulyana, Pegiat Medsos: Calonnya Belum Jadi, Sudah Main Suap-suapan

Regulasi yang ada, mereka yang terjerat kasus pidana tidak akan mendapatkan pendampingan. ""Tidak ada (bantuan hukum), mungkin itu personel beliau. Tidak dalam posisi mendampingi," katanya pada Selasa (18/4/2023).

Sebelumnya, petugas KPK membawa tiga koper berwarna hitam diduga berisi dokumen dan hard disk setelah menggeledah ruang kerja Wali Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Senin (17/4/2023). Penggeledahan dilakukan sejak pukul 12.00 WIB dan selesai pukul 17.00 WIB.

Belasan petugas KPK datang ke Balai Kota Bandung sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan tiga mobil Kijang Innova berwarna hitam dan silver. Mereka turun dari mobil langsung menuju ke ruang kerja Wali Kota Bandung.

Beberapa orang aparat kepolisian turut mendampingi petugas KPK yang melakukan penggeledahan. Setelah menggeledah ruang kerja selama sejam, petugas KPK langsung keluar ruangan dan bergerak menuju ruang ATCS.

Baca Juga: Fantastis! Harga Sepatu Louis Vuitton Yana Mulyana yang Dibeli Pakai Uang Korupsi Tembus Rp 17,9 Juta

Ruang ATCS berada di lantai tiga pada salah satu gedung di area Balai Kota Bandung. Mereka melakukan penggeledahan selama 30 menit. Setelah itu sekitar pukul 13.30 WIB kembali ke ruang kerja wali kota Bandung di ruang tengah balai kota.

Penggeledahan di ruang kerja wali kota Bandung berlangsung selama kurang lebih lima jam hingga pukul 17.00 WIB. Usai penggeledahan, beberapa orang petugas membawa tiga koper berwarna hitam yang diduga berisi dokumen dan hard disk.

Baca Juga: Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Gerindra: Mengapa saat Partai Elektabilitasnya Naik Tinggi

Koper-koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil. Mereka pun bergegas pergi. Saat dikonfirmasi terkait dokumen-dokumen yang diambil, salah seorang petugas KPK mempersilakan wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada juru bicara KPK. "Silakan nanti tanya ke Pak Ali Fikri," katanya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.



Berita Terkait