Nama kepolisian kembali disorot usai AKBP Bambang Kayun terlibat dalam kasus korupsi. Spesifiknya, petinggi kepolisian ini diketahui terjerat suap pemalsuan surat dalam hal perebutan hak waris dari perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM) di Pontianak, Kalimantan Barat.
Ini merupakan peristiwa yang kurang baik bagi lembaga penegak hukum lantaran citra mereka kembali tercoreng di hadapan masyarakat. Pasalnya, kepercayaan orang-orang Indonesia terhadap kepolisian kian menurun dari tahun ke tahun.
Tentunya peristiwa korupsi yang dilakukan Bambang Kayun ini akan semakin meningkatkan rasa skeptis masyarakat terhadap kepolisian. Apalagi, di masa lampau sudah ada beberapa perwira polisi yang tertangkap karena melakukan korupsi.
Baca Juga: Profil Bambang Kayun yang Aset Sebesar Rp12,7 Miliarnya Disita KPK Karena Korupsi
Mengutip Suara.com pada Kamis (4/5/2023), berikut daftar perwira yang pernah tertangkap korupsi selain Bambang Kayun di masa lalu.
Perwira yang Tertangkap Korupsi Selain Bambang Kayun
1. Samuel Ismoko dan Suyitno Landung
2 sosok ini sempat menjadi bahan pembicaraan di pertengahan 2000-an karena kasus korupsi yang mereka lakukan pada 2006 silam. Komjen Suyitno Landung dan Brigjen Samuel Ismoko diketahui menerima suap dari pasangan Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu yang saat itu membobol bank BNI.
Suyitno Landung mendapat hukuman 1,5 tahun hukuman penjara karena terbukti menerima mobil Nissan X-Trail dari Adrian Waworuntu. Sementara untuk Samuel Ismoko dipenjara selama 3 tahun setelah menerima dana sebesar Rp200 juta dari BNI dan Rp50 juta dari atasannya.
Baca Juga: KPK Sita Aset Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar, Begini Kronologinya
2. Arafat Enanie dan Sri Sumartini
Selanjutnya, ada Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini yang ditangkap karena terbukti menerima suap saat menyidik kasus Gayus Tambunan pada 2011. Masing-masing Arafat Enanie dan Sri Sumartini dipenjara selama 2 tahun dan 5 tahun lamanya.
3. Djoko Susilo dan Didik Purnomo
Pada 2012 silam, masyarakat digegerkan dengan kasus simulasi SIM yang melibatkan uang sebesar Rp198 miliar. Sejumlah tokoh penting terlibat dalam korupsi ini, termasuk dari pihak kepolisian yakni Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo.
Sosok Djoko Susilo yang terbukti memiliki andil cukup besar dan akhirnya dihukum selama 18 tahun penjara serta tidak lagi memperoleh hak politik maupun diizinkan menjadi polisi. Sementara Didik Purnomo divonis 5 tahun kurungan penjara lantaran terbukti ikut bersalah dalam kasus korupsi besar tersebut.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO