Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin dipecat tidak hormat dari Polri setelah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dijatuhkan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan setelah menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada Selasa 2 Mei 2023. Dia dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya menganiaya Ken.
Baca Juga: KPK Gandeng Itwasum Polri untuk Periksa Harta Tak Wajar Achiruddin Hasibuan
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak menegaskan, anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian penganiayaan terjadi di depan matanya. AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai perwira Polri semestinya melerai dan menyelesaikan masalah tersebut.
Atas tindakan yang tidak semestinya dilakukan anggota Polri, Majelis Komisi Kode Etik memutuskan AKBP Achiruddin melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
"AKBP AH itu melanggar etika kepribadian, melanggar etika kelembagaan, dan melanggar etika kemasyarakatan. Tiga itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan untuk AH agar dilakukan PDTH," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak, mengutip fajar.co.id, Rabu (3/5/2023).
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO