Isu Bjorka yang sempat menghilang dari publik kini kembali dibicarakan usai beredar kabar Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH Digitek) ingin menggugat Bjorka.
Keinginan LBH Digitek ini pun justru menjadi perdebatan warganet karena langkah tersebut dianggap salah.
Pendiri dari Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia Ismail Fahmi pun angkat bicara dan membandingkan isu-isu peretasan di negara lain.
“Ndak gini juga cara mainnya om. Di Eropa, di Singapore, dll yang dituntut kalau ada kebocoran data ya controller dan/atau processor data. Ya lembaga swasta atau pemerintah yang mengalami kebocoran data,” tulisnya melalui akun @ismailfahmi pada Senin (19/09/2022).
Ia pun menjelaskan bahwa seorang hacker pada dasarnya sudah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Fahmi juga menjelaskan bahwa General Data Protection Regulation (GDPR) membuat institusi yang didenda, bukan hacker-nya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan