Isu Bjorka yang sempat menghilang dari publik kini kembali dibicarakan usai beredar kabar Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH Digitek) ingin menggugat Bjorka.
Keinginan LBH Digitek ini pun justru menjadi perdebatan warganet karena langkah tersebut dianggap salah.
Pendiri dari Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia Ismail Fahmi pun angkat bicara dan membandingkan isu-isu peretasan di negara lain.
“Ndak gini juga cara mainnya om. Di Eropa, di Singapore, dll yang dituntut kalau ada kebocoran data ya controller dan/atau processor data. Ya lembaga swasta atau pemerintah yang mengalami kebocoran data,” tulisnya melalui akun @ismailfahmi pada Senin (19/09/2022).
Ia pun menjelaskan bahwa seorang hacker pada dasarnya sudah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Fahmi juga menjelaskan bahwa General Data Protection Regulation (GDPR) membuat institusi yang didenda, bukan hacker-nya.
“Di Eropa ada GDPR, institusi2 yang mengalami kebocoran yg didenda. Ini daftar yg pernah didenda. Di Indonesia, bisa nunggu RUU PDP disahkan besok, yg didenda nanti institusinya,” tulisnya lagi.
Ia pun secara tidak langsung menyindir perkataan LBH yang berharap Bjorka tidak mangkir ketika dipanggil untuk datang ke dalam pengadilan dengan mengucapkan ‘Aamiin YRA’.
Fahmi menyinggung bahwa isu Bjorka terbilang sudah basi sehingga nama Bjorka sudah tidak jelas lagi tujuannya dan dimainkan untuk kepentingan politisi, panjat sosial, dan pengalihan isu lainnya.
Baca Juga: Oh, Ternyata Ini Kemungkinan Motif Hacker Bjorka yang Membuat Kehebohan di Publik
Sementara itu, banyak yang mempertanyakan tentang berdirinya LBH Digitek karena lembaga tersebut diketahui baru berdiri pada tahun ini.
Banyak yang berspekulasi bahwa lembaga tersebut dibuat dengan tujuan tertentu dari beberapa pihak.
Ndak gini juga cara mainnya om.
— Ismail Fahmi (@ismailfahmi) September 19, 2022
Di Eropa, di Singapore, dll yang dituntut kalau ada kebocoran data ya controller dan/atau processor data. Ya lembaga swasta atau pemerintah yang mengalami kebocoran data.
Hacker, tanpa digugat pun sudah melanggar UU ITE.https://t.co/bniVMXbGss pic.twitter.com/xVh4Kg9MlR
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan