“Sayangnya di Indonesia ini tidak ada kewajiban untuk menyebutkan dari mana sumber dananya dan lalu diaudit. Apakah memang benar dana yang diberikan seperti itu? Yang ada gelap-gelapan semua kita nggak ngerti,” tuturnya.
Padahal, Refly Harun mengatakan kalau pada dasarnya apa yang lembaga survei ini lakukan adalah untuk publik sehingga publik berhak tahu transparasinya. Namun, dirinya menambahkan kalau pemberi dana bisa jadi tidak mau namanya disebutkan ketika memberi dana.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024