Menu


Mengenal Peran dan Fungsi Serikat Pekerja bagi Buruh Indonesia

Mengenal Peran dan Fungsi Serikat Pekerja bagi Buruh Indonesia

Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Konten Jatim, Depok -

Nasib buruh di Indonesia sayangnya masih sering terombang-ambing karena berbagai macam faktor mulai dari ketidakjelasan peraturan yang diterapkan pemerintah, pemerasan dari pihak perusahaan sampai dengan lingkungan kerja yang tidak mendukung.

Meskipun begitu, para buruh kerap memperjuangkan hak mereka setiap ada kesempatan. Salah satunya adalah pada Hari Buruh Internasional yang dirayakan setiap tahun pada 1 Mei. Hari Buruh Internasional dianggap menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan kesejahteraan buruh di banyak negara.

Bentuk lain dari perjuangan buruh untuk membela hak mereka adalah dengan membentuk serikat pekerja di berbagai bidang pekerjaan, wilayah atau latar belakang, Keberadaan serikat pekerja ini bisa dikatakan mampu membantu buruh menyuarakan apa yang mereka seharusnya peroleh.

Baca Juga: Tanggal 1 Mei Peringatan Hari Buruh Internasional, Simak Sejarahnya

Merangkum jurnal dari Universitas Kediri pada Jumat (28/4/2023), berikut informasi mengenai apa itu serikat pekerja beserta peran dan fungsi serikat pekerja bagi buruh Indonesia.

Apa Itu Serikat Pekerja?

Pada dasarnya, serikat pekerja adalah organisasi yang terdiri dari para buruh dengan berbagai tujuan. Namun, tujuan utama dari serikat pekerja sendiri adalah memastikan bahwa anggota yang berada di dalamnya sejahtera.

Kesejahteraan yang dimaksud bisa berupa berbagai macam hal, yakni upah, jam dan kondisi kerja. Dalam dunia kerja, 3 hal tersebut adalah esensial dan wajib dimiliki oleh para pekerja perusahaan serta tidak lagi bisa ditawar. 

Jika perusahaan tidak bisa menjamin salah satu dari 3 hal ini, maka serikat pekerja bisa membantu mengakomodir pekerja yang merasa dirugikan dari peraturan perusahaan. Mereka juga bisa membantu merundingkan hal-hal lebih spesifik terkait kontrak, aturan kerja, promosi, pemecatan dan banyak topik lain.

Baca Juga: Kesejahteraan Buruh di Indonesia: Ternyata Belum Sebaik Itu

Di Indonesia, definisi serikat pekerja atau buruh berdasarkan Undang-Undang Serikat Pekerja Nomor 21 Tahun 2000 adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman