Mereka bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Fungsi dan Peran Serikat Pekerja
Secara garis besar, setidaknya ada 4 fungsi dan peran serikat pekerja untuk membela para buruh yang tergabung di dalamnya. Berikut penjelasannya:
Memperjuangkan Aspirasi Buruh
Adanya serikat pekerja berfungsi untuk melindungi pekerja dari ketidakmampuan dalam memperjuangkan aspirasinya secara individu, mengingat posisi pekerja sangat lemah jika dibandingkan dengan perusahaan.
Baca Juga: 5 Juta Buruh Siap Gelar Unjuk Rasa Tolak Perppu Cipta Kerja
Membantu Menjamin Kesejahteraan Buruh
Selain itu, serikat pekerja dibutuhkan sebagai motivator dalam membangun demokrasi, negosiator perundingan dan pelaku dalam menjaga kualitas kerja, seperti kondisi kerja serta syarat-syarat kerja macam pengupahan, kesejahteraan, jaminan sosial, keselamatan dan kecelakaan kerja.
Jembatan Antara Pekerja dan Perusahaan
Serikat pekerja juga berperan sebagai penjembatan komunikasi antara buruh dan perusahaan. Ini bertujuan untuk mengoptimalkan peranan serikat pekerja yang berbeda , terlebih ketika organisasi belum terbentuk dan aspirasi individu kurang mendapat perhatian pengusaha.
Baca Juga: Siap-siap! 10 Ribu Buruh Bakal Demo Besar-Besaran di DPR RI pada Awal Februari 2023
Melindungi Buruh
Terakhir, adanya serikat pekerja juga membantu menciptakan ketenangan kerja, serta menetralisir anasir dari luar lingkungan perusahaan yang bisa mengganggu stabilitas produksi.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024