Menu


Ancaman Pembunuhan ke Muhammadiyah Jadi Kasus Hukum, Bareskrim Polri Panggil Tiga Ahli

Ancaman Pembunuhan ke Muhammadiyah Jadi Kasus Hukum, Bareskrim Polri Panggil Tiga Ahli

Kredit Foto: Fajar.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya menjadi perhatian karena melayangkan ancaman kematian kepada warga Muhammadiyah.

Hampir sepekan berlalu, kasus ini pun berubah menjadi kasus hukum hingga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil tiga ahli untuk menjadi saksi dari pelapor Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.

"Pada Hari Kamis, 27 April 2023 akan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Pemuda Muhammadiyah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis, 27 April 2023.

Baca Juga: Sering Buat Gaduh, Anggota DPR Desak Presiden Bubarkan BRIN

Bareskrim Mabes Polri memanggil tiga ahli, masing-masing adalah ahli pidana, bahasa sosiologi, dan ITE dan Medsos.

Selain itu, kata Sandi, penyidik turut meminta klarifikasi terhadap Thomas Djamaludin dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara tersebut.

"Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi Saudara Prof Thomas Djamaludin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaludin," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bakal Panggil Thomas Djamaluddin Terkait Kasus Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah

Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan eks Kepala Lembaga Penerbangan Antarika Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin dan peneliti BRIN Andi Pangareng Hasanuddin ke Bareskrim Polri.

Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.